Tertibkan Pengembang, Disperkim Pati, Membuat Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jurnalindo.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati telah meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pada Senin (26/06/2023)

Acara yang berlangsung di ruang Pragolo kantor Bupati Pati itu, dihadiri dari berbagai kalangan, seperti, BPN Pati, DPUTR pati, LDH Pati, Pengusaha perumahan atau developer, Pihak Bank, selain itu, nampak juga perwakilan dari Kades.

Kepala Disperkim Pati, Joko Cipto Hartono menjelaskan bahwa adanya perda ini,agar kedapan dapat melindungi developer atau pengusaha perumahan, selain itu juga bisa mengetahui hak dan kewajiban masyarakat yang membeli perumahan tersebut.

Baca Juga: Ilkay Guendogan Resmi Merumput di Barcelona

“untuk memayungi para pengusaha perumahan atau developer, dan juga memayungi kebijakan kawasan permukiman karena disana masih terdapat tempat yang kumuh,”jelas Joko pasca acara.

Berdasarkan catatan Disperkim Kabupaten pati pengembang atau pengusaha perumahan yang berizin hanya 60 orang, selain itu kalau misalnya ada dapat dipastikan itu adalah ilegal.

“Sementara ini hanya ada 60 pengembang yang sudah mempunyai izin, terlepas dari itu kami masih dalam pengawasan,”ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menginginkan kepada semua pengembang atau developer segera bergabung dalam satu wadah agar dapat terkontrol dengan baik.

“Sebenarnya pengembang harus bergabung dengan asosiasi, sehingga dengan mudah, kami bisa melakukan pengontrolan,”terangnya.

Diantara tujuan dari perda ini lanjut Joko adalah sebagai pengawasan kepada pelaku pengembang yang tak berizin. walaupun di perda ini tidak masuk ranah pidana, tetapi paling tidak memberikan sanksi administrasi nantinya.

“Salah satu perda ini untuk mengawasi pemgembang-pengembang yang tak berizin. kita belum sampai ke ranah pidana, kita hanya baru tahapan sosialisasi saja,”tegasnya

Kendati demikian, dirinya berharap kepada masyarakat yang menginginkan perumahan, harus benar-benar ditanyakan kejelasannya terkait status lahan tersebut, jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan yang fatal.

“masyarakat harus jeli membeli perumahan, jangan sampak lahan sawah dijadikan perumahan sehingga mangkrak,”pungkasnya.

 

(alf/Jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *