Jawaban ART/BPN Jateng Dinilai Tak Berpihak Kepada Petani

JurnalIndo.com – Pati, 26/09 – Kasus perampasan tanah yang dialami warga Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, sampai sekarang belum menemukan titik temu. Musyawarah dan aksi sudah ditempuh namun sampai sekarang belum ada jawaban yang memikirkan nasib patani.

Tanpa mengenal Putus asa, Perlawanan terus dilakukan Ratusan Petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) geruduk kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Tengah, pada Senin, (25/9/2023).

Kedatangan para petani ke Semarang ini menuntut kepada BPN Jateng atas hak atas tanah yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) Kabupaten Pati.

Namun, Aksi para Petani secara damai ini tak diberikan izin di depan halaman Kantor ATR/BPN Jateng, tetapi diarahkan di gerbang terluar dari Kanwil dengan melakukan doa bersama.

Dalam agenda tersebut, hanya beberapa perwakilan yang diperkenankan untuk bertemu dengan jajaran ATR/BPN. Para petani yang ditemui oleh Kabid 5 Kanwil ATR/BPN Jateng, Kepala Kantah Kab. Pati beserta jajaran menerima laporan atas hasil pengecekan lapangan.

Dimana disampaikan bahwa PT LPI memang benar melakukan penanaman tebu di lahan yang sedang diperjuangkan oleh para petani tersebut. Hal tersebut yang kemudian disinyalir bahwa PT LPI tidak menggunakan wewenang sebagaimana izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 18 Tahun 2021 pasal 86 tentang HGB, yang mana izin HGB hanya dapat dipergunakan untuk sektor Non Pertanian.

Sementara itu, melalui Staf Kanwil ATR BPN Jateng, Safri justru menyampaikan bahwa jika tidak sesuai izin maka PT LPI dapat melakukan perubahan izin sebagaimana lahan tersebut difungsikan selama ini.

“Apabila HGB nya ini tidak sesuai izin tersebut, iya kan tinggal diubah saja dari izinnya itu,” ungkap Safri.

Atas jawaban tersebut, justru menyebabkan para petani kecewa. Pernyataan yang terlontar menunjukkan seakan-akan Kanwil tidak mau untuk mengimplementasikan Reforma Agraria.

Sebagaimana Perpres No. 86 Tahun 2018 Menyatakan bahwa Reforma agraria mempunyai tujuan untuk menata kembali, dan menghilangkan ketimpangan penguasaan lahan. Niatan untuk menerapkan Reforma Agraria masih jauh dari harapan.

“Tapi justru jawaban tidak mengenakan ( dirahasiakan), maka petani menginap di lokasi,” Terang salah satu anggota Germapun, Zainudin

Pihaknya menjelaskan bahwa tanggal 8 September 2023 lalu memang pihak Kanwil melakukan pengecekan lokasi untuk inventarisasi lahan yang diperjuangkan.

Namun dalam kegiatan inventarisasi tersebut, justru tidak ada keterlibatan dari pihak petani. Ia menganggap tidak melakukan kesepakatan akan dilibatkannya petani pada survey lokasi tersebut.

“Iya pada 8 September lalu kanwil melakukan cek lokasi. Saat itu mereka melakukan inventarisasi lahan . Akan tetapi tak sesuai dg kesepakatan yg mulanya petani bakal dilibatkan,” pungkas Zainudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *