Raperda CSR Berhenti, Ketua DPRD Pati Sebut Eksekutif Tak Sepakat.

Jurnalindo.com, Pati – Pembagian Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum memiliki aturan yang pasti. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu raperda CSR ini sudah pernah dibahas tetapi berhenti ditengah jalan, lantaran dari pihak eksekutif tidak mau memutuskan berapa batas nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak Perusahaan.

“Belum tahu dari eksekutif, Perda CSR segera kita tindaklanjuti. Ini kan Perda CSR masih mentok, soalnya eksekutif tidak mau (diterapkan) batasan minimalnya. Dia mau tidak ada batasnya,”ungkapnya di depan awak media belum lama ini.

Baca Juga: Apa Iya? Sudah Tidak Ada Pendaftaran Tenaga Honorer, Ini Penjelasanya

Lanjut Ali, mengapa ada pembahasan terkait raperda tersebut, kalau tidak ada ketentuan dan kesepakatan yang harus dikeluarkan oleh perusahan, menurutnya itu ngawur sekali.  

“Lha untuk apa Perda dibuat kalau tidak ada batasnya, tidak ada aturan yang mengatur. CSR ini kan siapa yang berhak menerima, diserahkan ke siapa, kemudian berapa minimum dari keuntungan bersih. kan gitu, biar ada tanggung jawab perusahaan,”jelasnya. 

Sehingga dalam hal ini, dirinya mengatakan bahwa sangat sulit untuk mengontrol perusahaan yang taat mengeluarkan CSR maupun yang tidak. Pasalnya belum ada Perda yang mengatur itu.

“Sekarang perusahaan mana di Pati yang ngasih CSR, kita tidak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang mendesak, tapi malah hanya untuk satu kegiatan apa yang kurang begitu jelas,”ucapnya 

Kendati demikian, dirinya berharap Raperda CSR ini agar dapat diselesaikan secepatnya sehingga menjadi Perda. Namun dalam pembahasan tersebut tentunya melibatkan banyak pihak khususnya dari pihak perusahaan.

Baca Juga: Kanaval Gugus 1 Paud Lamongan Selasa 22 Agustus

“Makanya Raperda CSR saya berharap segera diselesaikan jadi perda.

Misal dari keuntungan bersih 1 persen atau ½ persen harus disepakati. Sebelum Raperda dibahas, mengundang perusahaan, tokoh masyarakat, tim ahli, tim pakar sudah diundang,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *