Tak Adanya Fasilitas Pemakaman Di Area Perumahan, Disperkim Pati Mempersoalkan

Jurnalindo.com – Maraknya pemgembang atau diveloper perumahan diwilayah kabupaten Pati, ternyata menyisakan masalah besar, salah satunya terkait fasilitas tempat pemakaman. Pasalnya tempatnya tersebut merupakan rangkaian yang harus disediakan oleh pengembang selain tempat ibadah.

Kepala Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hartono menyebutkan sesuai aturan yang berlaku bahwa seorang pengembang sebelum mendirikan area perumahan harus memikirkan tempat pemakaman terlebih dahulu. Sedangkan banyak kasus ditemukan pemakaman bergabung dengan makam milik desa.

“Kalau sesuai aturan, agar 2% dari jumlah lahan perumahan yang disediakan developer bisa disediakan untuk pemakaman,”jelasnya ketika ditemui awak media belum lama ini.

Baca Juga: Waspada! Ada 9 Kasus Terkena Gigitan Anjing Takutnya Terkena Rabies

Namun pembagian 2 % dari total lahan yang dijadikan perumahan, lanjut joko itu sangat sedikit jika melihat kapasitas kawasan yang ada di kabupaten Pati. Sehingga Ia menyarankan apabila tidak mampu menyediakan lahan untuk pemakaman, maka bisa dilakukan kerjasama dengan pihak desa di wilayah perumahan tersebut.

Tetapi nyatanya ketika acara publik hearing yang dilakukan Disperkim beberapa waktu lalu. Ada salah satu peserta dan kebetulan Kades dari Tambaharjo Kecamatan Pati Kota, Sugiyono mengungkapkan ada 18 titik perumahan di desanya tidak ada satupun fasilitas Tempat pemakaman. Untuk saat ini ketika ada yang meninggal dimakamkan di area makam milik desa setempat

“Kita tidak usah muluk muluk, bagi kami tim teknis. Jika pengembang tidak ada surat keterangan kerjasama dengan desa, maka kita akan me mamending dulu,”ungkapnya melihat fenomena tersebut.

Pemberhentian sementara proses perizinan, Karena tidak adanya surat kerjasama dengan desa. Ia menyebut jika hal tersebut sudah berdasar, karena hal itu menjadi arahan Kementerian PUPR, melalui balai penyelenggara perumahan wilayah 3.

“Kami tidak berani mengakomodir masalah ini, untuk dimasukan di Raperda perumahan yang baru dirancang. Karena tidak ada satupun dinas kita, yang mengurusi tupoksi tersebut,”imbuhnya.

Joko menyebut, jika sekarang developer disarankan menempuh langkah seperti itu. Melalui adanya kerjasama developer, dengan pemerintah desa. Sebab secara umum, kita belum punya dasar mengenai penanganan hal tersebut.

“Syarat itu (adanya pemakaman), itu tidak menjadi syarat. Maka sementara diurus kerjasamanya dengan desa,”tandasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *