Surat Ketiga Dilayangkan, Kades Non Aktif Desa Bulumanis Lor Terancam Dipanggil Paksa

Jurnalindo.com – Perangkat Desa Bulumanis Lor telah mengeluarkan surat kedua kalinya kepada Kades Non Aktif saudara Kunarso, agar segera mengembalikan aset Desa. Namun hingga saat ini belum pernah datang dalam panggilan undangan tersebut.

Melalui Camat Margoyoso, Agus Purwanto menyampaikan bahwa walaupun surat panggilan kedua sudah dilakukan, tetapi Ia terus memberikan pengarahan dan pantauan agar pengembalian aset desa bisa berjalan sesuai prosedur.

“Jadi pihaknya telah dipanggil BPD (Badan Permusyawaratan Desa), untuk menyerahkan aset (Desa) yang dikuasai. Surat sudah dilayangkan pada hari Rabu, dan beliau masih tidak hadir kedua kalinya”jelas Agus Purwanto, pada Sabtu (1/07/2023).

Baca Juga: Senter Disebut-sebut Cawapres 2024, Erick Thohir: Saya Tegak Lurus Sama Pak Jokowi!

Menurut pengakuan dari pihak BPD, pihaknya mengatakan bahwa selama ini pihak yang bersangkutan sulit ditemui, bahkan kondisi Rumahnya tertutup rapat, dan terlihat dikosongkan.

“Ketua BPD diminta untuk memberitahukan kepada kepala desa nonaktif untuk menyerahkan aset, yang sebenarnya secara sukarela. Tetapi nyatanya yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga dilakukan langkah seperti ini,”terangnya.

Untuk mengantisipasi kedepan, dirinya menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan yang pertama memberikan surat pemberitahuan ketiga kalinya terkait penyerahan aset desa. Namun langkah ini lebih tegas dan Kooperatif,

“Langkah kedepan, yang pertama dilakukan pemberitahuan ketiga untuk penyerahan aset, ada sepeda motor, ada c desa, dan juga ada objek tidak bergerak, yakni bengkok yang ada hitungannya yang nantinya masuk dalam PAD,”jelasnya.

Dikatakan, agenda pertemuan yang ketiga ini yang rencananya dilakukan pada hari Senin mendatang, Namun apabila hasilnya masih tetap sama, pihaknya dengan tegas akan melakukan langkah secara progresif untuk mengambil paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.

“jadi kita mengambil langkah persuasif dengan pendekatan personal, tetapi jika tidak dihiraukan. Maka diktum terakhir maka baru akan disampaikan narasi, bila tidak menyerahkan secara sukarela akan ada upaya pengambilan yang melibatkan alat penegak hukum,”tegasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *