Layani Nikah Beda Agama, Disdukcapil Pati Sebut Kalau Ada Putusan Dari PN

Jurnalindo.com – Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyebut selalu melayani semua urusan yang berkaitan dengan pencatatan tak kecuali urusan Nikah beda Agama yang selama ini bergejolak di tengah-tengah masyarakat. Namun harus disertakan adanya bukti tentang putusan dari pengadilan Negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil melalui Kabid Pelayanan dan Pencatatan sipil, Erna. Sebab aturan itu sudah dijelaskan bahwa pernikahan beda agama bisa dicatatkan apabila pemohan dapat menunujukan bukti putusan dari PN.

Sebab tugas terpenting dari Disdukcapil sesuai aturan yang berlaku semau jenis pencatatan harus dilayani. Hal itu berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf I UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yg menyebutkan bahwa pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gubernur Jatim & Sekjen PBNU Mendukung Penuh Konbes dan Rakernas IPNU di Pasuruan

“Kita hanya mencatat, bukan mengesahkan perkara. Untuk selama ini belum ada penanganan yang beda agama yang kita tangani (catatkan),” terangnya ketika ditemui di kantornya pada Jumat (28/7).

Dikatakan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung (MA) Nomer 2 tahun 2023 yang disebarkan keseluruh PN se Indonesia menjelaskan tentang larangan penolokan Nikah Beda Agama.

Namun, pihaknya mengatakan bahwa itu berlaku kepada PN, sedangkan Disdukcapil hanya bisa mencatatat apabila ada putusan dari PN yang mengesahkan. Tetapi dalam hal ini tidak dalam konteks mengesahkan Perkawinan.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis pada pasal 35 huruf a UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yg ditetapkan oleh pengadilan (Perkawinan yg dilakukan antar umat yg berbeda agama).

“Jadi dulu ada yang mengajukan kesini, lalu kita arahkan ke PN untuk proses proses persidangan, serta kita tunjukan aturannya. Ternyata sejauh kami tahu putusannya tidak boleh dari PN, maka tidak kita catat,”ujarnya.

Atas kasus tersebut, akhirnya pemohon yang datang kesini melakukan pemberkatan gereja. Karena salah satu pihak mau menundukkan diri dalam agamanya untuk menyamakan dokumen KK dan KTP nantinya.

“Kita disini hanya mencatat peristiwanya, ritual pernikahan sesuai agamanya dilakukan. Termasuk kepercayaan yang masuk organisasi di Kemendikbud, itu bisa dicatatkan,”tandasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *