Kasus Pembunuhan Istri Oleh Suami di Margoyoso, Polresta Pati Lakukan Rekonstruksi Ulang

Jurnalindo.com – Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang dilakukan oleh Suami terhadap istrinya, pada 14 Mei 2023 lalu.

Kini Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melakukan rekonstruksi ulang di Lapangan Brimob Pati pada hari Selasa (11/7/2023) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut pihak kepolisian melibatkan sejumlah saksi dan juga pelaku. Diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustain (28) terhadap istrinya berinisial MD (24) terjadi di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyampaikan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap pelaku yakni berupa penahan.

Baca Juga: Juventus Akan Kehilngan Pogba, Franck Kessie Jadi Alternativ Penggantinya

Namun, diadakan rekonstruksi ulang ini, dirinya mengaku agar kasus ini dapat diungkap lebih terang lagi, dalam pelaksanaannya Polresta Pati menghadirkan kejaksaan.

Rekonstruksi hari ini ada 48 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan juga ada sejumlah saksi. Mulai dari pelaku minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya hingga pemakaman.

“Adegannya itu dari awal saat pelaku minum miras. Kemudian mengajak istrinya untuk mencari popok. Sesampai di tengah jalan mereka ribut dan memberhentikan kendaraannya di lapangan. Lalu, pelaku melakukan penganiayaan,” katanya.

Saat disinggung terkait rekonstruksi ulang ini, apakah ditemukan novum atau bukti baru, dirinya mengatakan tidak ada. Lantaran, ketika awal rekonstruksi pertama semuanya alat bukti sudah ditemukan semua oleh kepolisian.

“Rekonstruksi ini sebagai langkah untuk memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan,” imbuhnya.

Tersangka terkena Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *