Satu Jamaah Haji Meninggal, Kemenag Pati Berikan Asuransi Sebesar 49 juta Sekian

Jurnalindo.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyebut akan memberikan Asuransi kepada jamaah haji yang meninggal dunia ketika dalam melaksanakan ibadah haji sebesar pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yakni 49,891000 Juta Rupiah.

Melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pati, Abdul Hamid membenarkan hal itu ketika ditemui tim jurnalindo di kantornya bahwa Asuransi tersebut nantinya akan diberikan kepada ahli warisnya.

“jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan asuransi sebesar nilai bpih dan uang itu akan diserahkan kepada ahli warisnya setelah kepulangan operasional haji,”ujarnya Hamid belum lama ini.

Baca Juga: Penutupan Perbaikan Berkas Bacaleg Tinggal Hitung Jari, KPU Pati Sebut Parpol Belum Serahkan

Diketahui jamaah haji yang bernama Husain Muslimin berasal dari Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, meninggal dunia dirumah sakit Annur Mekah sebelum puncak haji yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.

“tetapi Allah berkehendak lain sehingga di tanggal 8 Dzulhijjah sebelum hari H puncak haji sudah wafat di rumah sakit annur mekah,”ucapnya.

Menurut Hamid sebelum jamaah haji meninggal sempat dirawat dirumah sakit selama tiga hari, dikatakan penyebab kematian jamaah haji ini ada serangan jantung,

“didiagnosa dokter mengidap sokardio deni atau serangan jantung tetapi 3 hari sebelumnya memang sudah dirawat di rumah sakit annur,”terangnya.

Dikatakan sah hajinya secara hukum walaupun jamaah haji ini meninggal sebelum puncak haji, namun pihaknya menjelaskan akan dilakukan badal atau pengganti.

“meninggal sebelum tanggal 9 dzulhijjah maka harus dilakukan badal haji oleh pemerintah atau petugas yang disiapkan disana,”terangnya

Sementara ini, jamaah haji yang meninggal tersebut sudah dimakamkan di Soraya mekkah tidak dipulangkan ke tanah air.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *