Salah Kaprah! Dispermades Sebut Alokasi DD Lebih Luas Tidak Hanya Infrastruktur

Jurnalindo.com – Pengalokasian Dana Desa (DD) yang selama ini digunakan di setiap desa hanya untuk pembangunan infrastruktur saja hal seperti itu tidak dibenarkan sepenuhnya. Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, DD jangkauanya lebih luas tidak hanya sekedar pembangunan jalan dan sebagainya.

Dispermades Kabupaten Pati, melalui Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana dan Pelayanan Dana Desa, Nilam Ristiana memaparkan bahwa pengalokasian DD bisa dengan kegiatan-kegiatan Non fisik lainya Seperti halnya pembinaan, sosialisasi dan posyandu.

“Non fisik bisa seperti pemberdayaan, pembinaan masyarakat desa, bisa juga untuk penanganan stunting, kegiatan karang taruna, posyandu dan lain sebagainya,”ungkap Nilam Ristiana, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (6/07/2023).

Baca Juga: Erick Thohir: Di Kawasan Ekonomi Khusus, Indonesia Akan Punya Pelayanan Kesehatan dan Pariwisat Kelas Dunia

Lanjut Nilam, sebenarnya pemerintah Desa (Pemdes) mengutamakan penanggulangan stunting. Pasalnya, selama ini pemerintah pusat lagi gencar-gencarnya untuk mencegah perkembangan stunting tersebut.

Walaupun demikian, alokasi DD ini diperbolehkan. tetapi semua kegiatan yang menggunakan DD, pihak desa harus memberikan pembukuan serta laporan yang nyata.

“Yang penting semua kegiatan itu ada laporan tertulis dan pembayaran pajak. Bidang di Pemerintahan desa kan ada lima bidang mas, dan bidang ketiga itu masuk kegiatan seperti sosialisasi dan sebagainya,”sebutnya.

Selain itu,dirinya menyebut jika selama ini dalam penanganan bencana alam yang melanda desa seperti banjir, tanah longsor dan lainnya. Diharapkan juga bisa ditanggulangi dengan DD.

“Selama ini, jika ada bencana itu bisa juga dipergunakan untuk darurat bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *