Pemkab Pati Dapatkan DD Tahun Ini Sebesar Rp 376 miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mendapatkan jatah alokasi Dana (Jurnalindo.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mendapatkan jatah alokasi Dana (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mendapatkan jatah alokasi Dana Desa (DD) tahun sebesar Rp 376 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Agustin. Ia mengatakan dana tersebut nantinya akan dibagikan ke 401 desa se-Kabupaten Pati.

Dikatakan, untuk sementaran ini DD tersebut yang sudah terserap atau tersalurkan ke Desa-desa baru sekitar Rp 16 miliar.

“Dana desa itu dari pusat, dari APBN kas negara, kemudian ditransfer ke kas daerah, baru ke rekening kas desa,” jelasnya belum lama ini.

Adapun untuk pengajuan dana desa tersebut, kata Agustin dibagi menjadi dua Tahap, pertama paling lambat hingga bulan Juni. Sementara tahap dua disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

“Dana desa ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengajuannya sudah dimulai sejak Januari kemarin,” katanya.

Sedangkan untuk penggunaan DD tersebut, Lanjut dia dibagi menjadi dua juga, pertama penggunaannya yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Dana desa yang ditentukan penggunaannya ini untuk BLT, untuk stunting dan untuk ketahanan pangan dan hewani. Untuk tiga itu termasuk dana desa yang ditentukan penggunaannya,” ujarnya.

Kedua, dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Dalam hal ini, katanya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah desa.

Khusus yang ketahanan pangan dan hewani, kata Agustin, wajib dianggarkan minimal 20 persen dari dana desa. Sementara, untuk BLT diberikan batas maksimal 25 persen.

Terkait kendala, menurutnya selama ini masih berkutat pada kelengkapan dokumen persyaratan.

“Kendala desa masih melakukan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratannya. Karena persyaratannya termasuk terkait dengan realisasi pelaksanaan tahun sebelumnya,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *