Kemenkeu Blokir Anggaran K/L 2024 Sebesar Rp 50,14 Triliun: Merespons Dinamika Global

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan langkah pencadangan anggaran dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian (Sumber foto : Katadata)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan langkah pencadangan anggaran dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian (Sumber foto : Katadata)

Jurnalindo.com, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan langkah pencadangan anggaran dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2024. Tindakan ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga stabilitas anggaran dan merespons dinamika global yang dinilai berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia.

Pada kali ini, Kemenkeu melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun. Angka tersebut mencakup total anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L. Tindakan ini diumumkan sebagai bagian dari implementasi automatic adjustment yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan automatic adjustment dijalankan sesuai arahan Presiden Jokowi saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Langkah ini, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022, menjadi salah satu respons pemerintah terhadap dinamika global dan potensi risiko ekonomi di tahun yang bersangkutan.

Deni menegaskan bahwa dana yang diblokir sementara tidak diambil oleh pemerintah. Meskipun anggaran tersebut tetap berada dalam DIPA masing-masing K/L, namun tidak dapat dibelanjakan secara langsung di awal tahun. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko dan mengantisipasi potensi kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024.

Sebagai informasi tambahan, Kemenkeu sebelumnya telah menerapkan automatic adjustment pada tahun 2022, dengan nilai anggaran yang diblokir sementara sebesar Rp 24,5 triliun. Kebijakan ini juga diterapkan pada tahun 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun. Pencadangan anggaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kestabilan ekonomi dan keuangan dalam menghadapi tantangan global. (Setia/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *