Mulai Hari Ini,Pemerintah Pati Tetapkan Status Tanggap Gawat Darurat

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, Pati – Bencana kekeringan yang melanda di wilayah Kabupaten Pati, Pemerintah telah menaikan status dan menetapkan menjadi bencana tanggap gawat darurat.

Sebelum menetapkan bencana tersebut dari Organisasi terkait melaporkan kondisi dilapangan bahwa untuk saat ini bencana kekeringan di Pati semakin meluas. Tidak hanya itu saja tetapi juga bahan pokok seperti beras harganya melambung tinggi.

Acara yang berlangsung di Ruang Joyo Kusumo pendopo Kabupaten Pati
dihadiri oleh PJ Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat, TNi dan Polri.

Setelah mendengar laporan dari OPD- OPD terkait, sehingga PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro telah menetapkan status gawat darurat ini dimulai per tanggal sekarang sampai 14 Oktober mendatang.

Namun apabila kondisinya masih sama bahkan bertambah parah status gawat darurat ini bisa diperpanjang lagi sampai ada perubahan yang lebih baik.

“Untuk saat ini kita menetapkan gawat darurat mulai terhitung hari ini sampai sampai ke 14 hari kedepan.Sesuai dengan kondisi di lapangan nanti bisa diperpanjang lagi,”jelas Henggar di depan awak media, Selasa (3/10/2023).

dirinya mengingatkan pada semua instansi khususnya BPBD droping air yang selama sudah dilakukan agar lebih ditingkatkan lagi, pasalnya kebutuhan air bersih saat ini sangat dibutuhkan.

Keputusan kenaikan status ini, pihaknya berharap agar dalam penanganan bencana tersebut lebih leluasa dan bisa melakukan banyak hal. sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.

“Banyak yang bisa kita lakukan, kita juga bisa nanti ada beberapa alokasi anggaran. Banyak hal yang bisa kita lakukan dengan penetapan ini,”ujaranya.

Senada dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan ini sudah sangat tepat, lantaran melihat dampak bencana kekeringan yang terjadi.Pasalnya penetapan ini sudah masuk indikator gawat bencana Darurat.

“dalam aturan Bupati ada tiga indikatornya yang pertama kekeringan minimal 3 desa, lahan pertanian minimal 1200 hektar yang terdampak kekeringan, kerugian materi,”tutupnya. ( Juriyanto/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *