Dishub Pati Bersama Satpol PP Tertibkan Kios Berjualan di Trotoar

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pati bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menertibkan kios di jalan AKBP Agiel Kusumadya (JUrnalindo.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pati bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menertibkan kios di jalan AKBP Agiel Kusumadya (JUrnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pati bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menertibkan kios di jalan AKBP Agiel Kusumadya No 3 yang berjualan diatas trotoar, pada Rabu (8/05/2024) pagi jam 10.00 WIB.

Penertiban ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menegakkan undang-undang nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan bahwa keberadaan kois itu di atas trotoar miliknya pemerintah daerah. Sehingga sudah sepatutnya kios tersebut di tertibkan.

“keberadaan kios itu memanfaatkan trotoar jalan umum milik pemerintah daerah,”tegas teguh saat terhubung via telepon Kamis (9/5/2024).

Dikatakan sebelumnya dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi terkait larangan keberadaan kios di atas trotoar.

Pasalnya selain mengganggu ketertiban umum dan Lalu lintas, tetapi juga aktivitas kios tersebut sangat membahayakan kendaraan lain yang sedang melintas.

“dari dinas terkait sudah memberikan imbuhan terkait larangan berjualan di trotoar karena mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas,”jelasnya.

Lanjut Teguh, meskipun kios es tersebut sudah mendapatkan izin dari masyarakat yang kebetulan keberadaan kios itu didepan rumah
warga setempat. Namun sesuai aturan trotoar itu pemerintah.

“dari pihak pemilik rumah telah memberikan izin kepada pemilik outlet untuk berjualan di depan rumahnya,”ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan kepada para pedagang jangan mendirikan kios di atas trotoar, lantaran terotiar tersebut merupakan milik pemerintah daerah bukan milik masyarakat sehingga ketika trotoar itu digunakan maka akan ditertibkan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *