BKPP Pati Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengisian THL.

Jurnalindo.com Pati – Masih banyak masyarakat yang menginginkan bekerja di kantor instansi pemerintahan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) agar kedepannya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pandangan tersebut dijawab oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Aziz Muslimin mengungkapkan bahwa pengisian THL di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah tidak ada lagi.

Walaupun misalnya dibutuhkan itupun jabatan yang penting.

Baca Juga: Kejaksaan Akan Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

” kita sudah membuat surat edaran larangan terkait pengisian THL, bahkan penggantian saja sudah dilarang, kecuali untuk Jabatan-jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan itu pun harus mendapatkan surat dari bupati,”ucap aziz saat ditemui jurnalindo di kantornya belum lama ini.

Dalam kondisi sekarang, pihaknya menambahkan terkait THL yang berada di setiap OPD-OPD tersebut, kebanyakan kontraknya diperpanjang. Sementar itu, Kontrak perpanjangan dilakukan setiap akhir tahun. 

lebih lanjut, dirinya mengatakan untuk mendapatkan surat perpanjangan tersebut tidak mudah, ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya etos kerjanya bagus, kebutuhan OPD sendiri harus ada. dan tentunya mendapatkan surat Rekomendasi dari Bupati.

“ada yang memperpanjang itupun kebutuhan masing-masing OPD kan, kita sebagai pegawai BKPP atas dasar kebijakan pak bupati kalau diizinkan ya kita membuat surat rekomendasi begitu saja,”ujarnya.

Kemudian, dirinya mengatakan yang bertanggung jawab tentang penggajian dan sebagainnya adalah dari Pihak OPD masing-masing.

Baca Juga: Inilah alasan Tilang Elektronic belum Efektif menurut Samsat Pati

“kemudian masalah kontraknya penggajiannya diberikan masing-masing OPD,”singkatnya.

Di Kabupaten Pati sendiri jumlah THL sangat banyak, hampir ribuan, tetapi setelah ada surat edaran yang isinya melarang pengisian THL. 

“data terakhir jumlah THL sekitar 2000 pegawai. dan itu kondisi kemarin seperti itu, kemudian ada larangan terus gak ada pengisian,”pungkasnya. (Juri/Jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *