THL Tak Dapatkan THR, Setda Pati Sebut Tak Ada Regulasinya

Setiap bulan ramadhan ada momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja baik di pemerintahan, perusahaan Negeri maupun swasta yaitu Tunjangan (Jurnalindo.com)
Setiap bulan ramadhan ada momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja baik di pemerintahan, perusahaan Negeri maupun swasta yaitu Tunjangan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Setiap bulan ramadhan ada momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja baik di pemerintahan, perusahaan Negeri maupun swasta yaitu Tunjangan Hari Raya (THR)

Tetapi tidak berlaku kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkaran pemerintahan dengan alasan tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“THR untuk THL tidak ada jadi regulasinya memang tidak ada,”terang Jumani selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, senin (25/03/2024) pasca rapat paripurna di DPRD.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku setiap lebaran datang para PNS dan PPPK menyisihkan gaji mereka untuk THR yang nantinya dibagikan kepada para THL walaupun cuma sekedar bingkisan.

“Tapi biasanya teman-teman THL itu dapat bingkisan tapi cuman dari internal masing dari iuran. Dan sebagian dari gaji mereka disisihkan,” paparnya.

Ketika disinggung berapa nominal THR yang diberikan untuk THL, dia menegaskan tergantung kebijakan OPD masing-masing.

“Tidak persenan ah itu kebijakan masing-masing OPD. Di Sekda juga sama seperti itu,”tegasnya.

Pemberian tersebut, kata jumani itu sebuah apresiasi yang selama ini membantu melakukan pekerjaan tugas ASN. Jadi sudah sepantasnya mereka para THL mendapatkan itu semua apalagi ini sebuah momen yang diharapkan semua orang untuk menyambut hari lebaran.

“tetap memdapatkan THR tetapi tidak sebanyak yang di terima oleh PNS dan PPK,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *