Kejaksaan Akan Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jurnalindo.com – Kejaksaan akan menghadirkan 10 polisi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Novriansyah Joshua Hotabarat alias Bergadir J.

Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan dalam persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf secara bersamaan.

Baca Juga: Prayogi Iktara Wikaton ungkap fakta tak terduga saat menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo

“Saksi dari pihak kepolisian. Saksi juga di kasus obstruction of justice,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Apalagi ia membeberkan nama 10 polisi yang akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Nama-nama saksi tersebut adalah Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.

Sidang akan kembali digelar oleh Ketua Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Susi terlihat memeluk erat Putri dan cium tangan Ferdy Sambo

Kelimanya dituding terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang meninggal dunia di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sumber : inilah.com

(inilah/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *