Wajah AKBP Dody usai Jalani Persidangan

JurnalIndo.com – Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengganti barang bukti narkoba untuk kemudian diperjualbelikan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Jon di PN Jakbar.

Baca Juga: Beberapa Korban Selamat dalam Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal

Apabila denda tersebut tidak dibayar, kata Jon, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Dody menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilo gram.

Dia didakwa melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat  Irjen Pol Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita).

Baca Juga: Inilah Wajah Pelaku Pembunuhan di Semarang Jawa Tengah

Tindak pidana tersebut dilakukan, kata jaksa bermula ketika Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Doddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus tersebut kepada atasannya Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *