Irish Bella Mengaku Kecewa Atas Kasus Penggunaan Narkoba Oleh Ammar Zoni, Ini Ungkapan Aditya Zoni

Jurnalindo.com – Karena kasus penggunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni, ia terancam hukuman penjara.

Ammar Zoni kembali terjerat hukum setelah kedapatan membeli  klip  sabu seberat 1,04 gram. Atas perbuatannya, ayah dua anak ini dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ini bukan kali pertama aktor berusia 30 tahun itu terjerat kasus narkoba. Pada tahun 2017, suami Irish Bella direhabilitasj selama enam bulan karena penggunaan ganja ilegal.

Baca Juga: Ditahan Karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Mengaku Kangen dengan Anak

Ammar Zoni dua kali tersandung transaksi narkoba, yang tampaknya membuat Irish Bella sangat kecewa. Ibu dua anak ini bahkan  menghapus foto suaminya di Instagram dengan alasan mengungkapkan kekecewaan.

Namun rupanya sikap aktris berusia 27 tahun itu diamini oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Menurutnya, wajar jika Irish Bella kecewa karena dirinya juga demikian.

“Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa. Itu hal yang wajar” kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8). 2023).

Baca Juga: Irish Bella Ungkapkan Kondisi Ammar Zoni yang Sedang dalam Masa Rehabilitasi Karena Kasus Narkoba

“Saya setuju sama Kak Ibel, ya kecewa, saya pun juga kecewa,” imbuhnya. Meski demikian, Aditya Zoni tak ingin kekecewaannya berlanjut. Menurutnya, Ammar Zoni saat ini  sangat membutuhkan dukungan keluarga. Hal senada juga diungkapkan Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum sang aktor.

Aditya Zoni berkata: “Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga.”

“Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini,” kata Abdullah Emile Oemar.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya pada 8 Maret 2023 setelah kedapatan menyuruh sopirnya membeli sabu.

Baca Juga: Ammar Zoni Gunakan Sabu, Warganet Sebut Ia Manusia Kurang Bersyukur

Atas perbuatannya, kakak Aditya Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *