Viral Kades Baten Korupsi untuk Hidupi Empat Istri dan Foya-foya

Jurnalindo.com – Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, periode 2015-2021, Akiani, terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) dengan kerugian negara mencapai Rp 988 juta.

Diungkapkan kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, bahwa kliennya terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.

“Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta,” kata Erlan, Senin (19/6).

Baca Juga: Lukas Enembe Sering Kencing Sembarangan di Rutan KPK

Selain itu, uang korupsi juga digunakan untuk menafkahi empat istri dan 20 anaknya. Bahkan ia berencana menikah untuk kelima kalinya.

“Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

Jaksa menambahkan, terdakwa kedapatan tidak mengerjakan proyek yang dananya telah dicairkan. Subardi merinci, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp71.350.000,00 dan Rp213.372.000,00.

Baca Juga: Suporter Arema Gowes dari Malang Menuju Jakarta

“Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp43.673.250.00,” lanjut jaksa.

Selain itu, terdakwa juga diketahui tidak amanah. Kegiatan penyelenggaraan desa siaga COVID-19 pada Tahun 2020, senilai Rp50.000.000,00 tidak dilaksanakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *