Dana Seleksi Perades Dikorupsi, Mantan Kades Berurusan Dengan Polisi

Dugaan korupsi dana pengisian Perangkat Desa (perades) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kini berurusan dengan pihak kepolisian (Jurnalindo.com)
Dugaan korupsi dana pengisian Perangkat Desa (perades) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kini berurusan dengan pihak kepolisian (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dugaan korupsi dana pengisian Perangkat Desa (perades) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Untuk mendalami kasus tersebut Unit Idik III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polresta Pati telah melakukan penyidikan perkara itu. Kasus yang menyeret mantan kepala Desa berinisial SY (58) kini telah diamankan oleh pihak polisi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kronologis bermula pada kurun waktu tanggal 9 Januari 2016. Dimana pada saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.

Berdasarkan penyidikan sementara bahwa dari masing-masing calon peserta seleksi dimintai biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta.

“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta”, ungkapnya pada Rabu (20/12).

Kasat Reskrim menuturkan, dalam pelaksanaan pengisian Perades Tambakromo tersebut diikuti oleh 7 orang calon hingga terkumpul dana pendaftaran. Jika dijumlah, dana korupsi yang seharusnya diperuntukkan pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta.

Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang”, lanjutnya.

Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (juri/jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *