JurnalIndo.com – Tuntutan yang disampaikan oleh Kades Se-kabupaten Pati yang tergabung dalam organisasi yang dinamakan Pasopati akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan yaitu mengenai Revisi Peraturan Bupati (Perbup) 55.
Sebelum direvisi perbup tersebut kondisi pemerintah Desa (pemdes) sangat tidak stabil dalam pelayanan lantaran perangkat desa yang seharusnya ada untuk melayani tetapi kosong. Sehingga putusnya perbup 55 yang sudah direvisi ini menjadi angin segar kita semua.
Ketua Pasopati, Pandoyo mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan file hasil revisi Perbup 55 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) pada hari Rabu (6/12) ini.
“Perbup 55 menurut informasi yang saya terima dari Dispermades, itu sudah selesai. Ini baru saja (Rabu siang) diberikan kepada kami salinannya,” jelas Pandoyo.
Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan pengisian perades seperti yang dijadwalkan di Bulan Desember. Alhasil, kata Pandoyo, kemungkinan pengisian ini baru akan dimulai pada awal tahun 2024 nanti.
Namun, pihaknya merasa lega sudah ada kejelasan mengenai peraturan Bupati (Perbup) 55 tersebut yang selama ini semua Kades sudah pada menunggu.
Tetapi pihaknya memaklumi lamanya revisi Perbup 55 lantaran mekanisme dari Penjabat (Pj) Bupati yang harus mendapatkan perizinan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) dalam melakukan perubahan undang-undang.
“Kami dari pengurus Pasoepati ketika beraudiensi dengan DPRD dan juga dinas terkait, kami sampaikan kalau perbup sudah siap dilaksanakan di akhir tahun. Tetapi karena sampai saat ini baru selesai, teman-teman menyadari jika dilaksanakan di 2024,” imbuhnya.
Disinggung soal pelaksanaan pengisian, Pandoyo menilai masih ada beberapa item yang harus segera diselesaikan oleh rekan-rekan kades. Diantaranya adalah anggaran desa, peraturan desa, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), hingga penataan sawah bengkok untuk perades terpilih.
Dikatakan, dalam penyusunan ini diperlukan waktu yang cukup lama, sehingga besar kemungkinan pengisian dilaksanakan di 2024.
“Kaitannya pelaksanaan, desa harus mempersiapkan APBDes, Perdes, SOTK, dan penataan bengkok. Saya pikir desa harus mempersiapkan itu dulu, baru pelaksanaan.
Karena ini sudah Desember, berat dilakukan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi. Tahapan pengisian juga lumayan lama, termasuk ada pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan,” tandasnya
Diketahui , saat ini terdapat kekosongan sebanyak 55 kursi sekretaris desa (sekdes) dan 416 kaur atau kasi yang tersebar di 401 desa di Kabupaten Pati
Jurnal/Mas