Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti, Kejagung Cegah Dua Orang Bepergian Keluar Negeri

Jurnalindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejagung) melarang dua orang bepergian ke luar negeri. Sebab, terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Menyerang Imam Sholat Subuh di Pahang Malaysia

Kedua orang yang diperiksa ialah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk; dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Yaitu dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana atas nama JS (pihak swasta), yang berlaku selama 6 bulan.

Serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan. 

Baca Juga: Resep Shrimp Claypot Seaweed Rice, Makanan Kekinian Untuk Keluarga

 “Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3). 

Dengan pencegahan terhadap dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah untuk keluar negeri dalam rangka proses penyidikan dalam kasus masing-masing menjadi 25 orang.

“Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp 36,8 miliar),” ucap Ketut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *