Nenek 60 Tahun Divonis 5 tahun Karena Terima 17 kg Ganja Pesanan Anaknya

Jurnalindo.com – Nenek usia 60 tahun bernama, Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Nenek Asfiyatun menerima paket yang berisikan 17 kilogram (kg) ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Dua hari setelah menerima paket berisikan 17 kg ganja, nenek Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Baca Juga: Suami ditanggap Karena Jual Istri ke ABK Seharga 900 Ribu

Kabar nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar viral di media sosial (medsos) Instagram @fakta.suroboyo.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Santoso dipenjara setelah memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang Ibu di Surabaya.

Di lain sisi, Asfiyatun awalnya tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun, Santoso kemudian menelponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Tak berselang lama, dua hari kemudian, Asfiyatun pun ditangkap oleh satuan polisi.

Saat hukuman vonis itu tiba, Asfiyatun pun tak bisa membendung kesedihannya. Ia mengaku kecewa karena seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Baca Juga: Viral Kemunculan Ikan Kiamat

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hingga kini, berita ini terus menarik perhatian banyak orang lantaran melibatkan seorang nenek dalam kasus narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *