Berbahaya! Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Kebanyakan Anak- Anak Kecil

Pengguna sepeda listrik semakin membahayakan keselamatan banyak orang, lantaran pengendara tersebut dibawa ke jalan raya. Dan mirisnya lagi (Jurnalindo.com)
Pengguna sepeda listrik semakin membahayakan keselamatan banyak orang, lantaran pengendara tersebut dibawa ke jalan raya. Dan mirisnya lagi (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Pengguna sepeda listrik semakin membahayakan keselamatan banyak orang, lantaran pengendara tersebut dibawa ke jalan raya. Dan mirisnya lagi pengguna sepeda listrik tersebut kebanyakan anak kecil.

Menanggapi hal itu,Kapolresta Pati, kompol Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menghimbau kepada orang tua jangan dibolehkan untuk mengendarai sepedah listrik ke jalan raya apalagi masih anak-anak, karena itu sangat membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain

Sebenarnya tidak hanya sepedah listrik saja yang dilarang, lanjut Andhika sepedah motor pun kalau masih tergolong anak-anak yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (sim) itu juga dilarang karena melanggar aturan lalu lintas.

“ jangan dibelikan sepedah listrik itu sangat membahayakan dirinya maupun keselamatan orang lain,”tegasnya belum lama ini.

Apalagi fenomena sekarang, pengguna sepeda listrik sangat banyak dijumpai di jalan raya, baik anak-anak maupun orang dewasa dengan keadaan tanpa mengenakan helm atau keamanan lainnya.

Lanjut dia adanya sepeda listrik di jalan raya kadang-kadang mengganggu kendaraan lain seperti sepedah motor ataupun mobil sangat terganggu. Lantaran suara sepeda listrik tersebut tidak terdengar.

“ bahaya sekali selain tidak terdengar suaranya, tetapi juga jalannya sepeda listrik tidak secepat sepedah motor,”paparnya.

Sebagai informasi aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 4 ayat 1 menjelaskan usia penggunaan sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *