Mahkamah Konstitusi Menjawab Dalil Permohonan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jawaban terkait dengan dalil permohonan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas TNI. (Sumber foto : Viva)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jawaban terkait dengan dalil permohonan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas TNI. (Sumber foto : Viva)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jawaban terkait dengan dalil permohonan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas TNI. Hal ini terkait dengan kehadiran ajudan Prabowo, Mayor Teddy, pada debat Pilpres pertama yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki alasan yang beralasan menurut hukum. Majelis Hakim MK menjawab dalil tersebut dengan merujuk pada pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu.

“Dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu,” kata Arsul pada sidang pembacaan putusan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Peraturan tersebut menjelaskan terkait pejabat publik yang ikut dalam kampanye Pemilu harus meninggalkan fasilitas kecuali pengamanan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Dengan demikian, putusan MK ini menegaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam debat Pilpres pertama sebagai bagian dari tugasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas TNI dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan umum. (Sumber : Kumparan : Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *