Belum Terbayarkan, BPK RI Temukan Pajak Reklame Sebesar 38 juta Di Pati

Jurnalindo.com – Pada saat kunjungan ke Kabupaten Pati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan pelanggaran pendapatan pajak reklame sebesar 38 juta yang masih bermasalah.

Data tersebut berdasarkan hitungan dari pemeriksaan BPK tahun 2023, dilapangan bahwa sepanjang jalur dari jalan Dr Susanto, Pati hingga Kecamatan Tayu hampir ratusan reklame yang terpajang.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan hasil audit itu dilakukan oleh BPK pada Februari lalu.

Baca Juga: Konsep Pertemanan dalam Agama Islam

“Di bulan Februari, kami kedatangan BPK, dan diminta audit dari jalan Dr Susanto sampai Tayu, BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,” kata Zabidi belum lama ini.

Lanjut Zubaidi, Meski hitungan hasil temuan dari BPK RI demikian, Namun Ia mengatakan hanya menyisakan pajak senilai Rp 7 juta saja.

Sehingga, dari pihak BPKAD hanya menagih yang hanya menjadi temuan BPK saja, dan sebagian temuan sudah terealisasi. Pihaknya juga telah melaporkan tagihan tersebut langsung ke BPK.

“Kebetulan dari Rp 38 juta itu tinggal Rp 7 juta sekian, tapi kalau mereka keberatan dan gak bisa bayar, maka akan langsung dicabut dan dihapus,” tutupnya.

Sedangkan terkait tarif, menurut zubaidi itu tergantung berdasarkan ukuran. Akan tetapi, pihaknya mendapatkan arahan dari BPK agar dihitung sesuai ukuran objek dan jumlah lembarnya, karena itu dianggap sebagai temuan.

“Sebenarnya itu sudah lama, tapi gak jadi objek, apalagi banyak baliho yang kecil-kecil dan selama ini kami masih bisa mentolerir, tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan, dan kami disuruh untuk menagih,” tutupnya

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *