Banyak Pelaku Usaha di Pati Tak Sadar Bayar Pajak, Ini Pengakuan Satpol PP

Jurnalindo.com – Pelaku usaha di kabupaten Pati seperti Hotel, Restoran atau tempat makan lainnya banyak yang tidak sadar untuk membayar pajak, Hal itu diungkapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Walaupun ini bukan ranah dari Satpol PP, namun beberapa minggu ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajak Satpol PP dalam rangka pendampingan sekaligus memberikan kesadaran terhadap pelaku usaha agar taat membayar pajak.

Kepala Satpol PP Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Endang Sulistiyani mengatakan bahwa pendampingan ini sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tidak lebih dari itu.

Baca Juga: Saat Pengukuhan Pasukan Paskibraka, Pj Bupati Pati Berpesan Tanamkan Patriotisme dan Nasionalisme

Menurutnya pendampingan ini sangatlah penting agar pemilik usaha taat membayar pajak. Jika tidak, hal ini dapat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran penerimaan pajak untuk penambahan kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini kami untuk penagihan pajak hanya mendampingi BPKAD. Karena kita sebagai penegak Perda harus ikut andil membantu. Sekarang itu sistem online, biar mereka taat membayar pajak,” ucapnya, Selasa (15/08/2023).

Sehingga penekanan penarikan pajak ini harus dilakukan dengan intens oleh BPKAD, Kata Endang, walaupun demikian masih ada yang enggan membayar pajak dengan berbagai alasan. Dengan didampingi Satpol PP ini diharapkan para pelaku usaha sadar akan pentingnya membayar pajak daerah.

“Bahkan ada yang menolak bayar dengan alasan tertentu. Pajak itu kan wajib karena penerimaannya untuk kas daerah. Tapi biarpun mereka ngeyel, tapi pasti mereka bayar pajak. Makanya kita (Satpol PP) diajak mendampingi BPKAD dalam penagihan pajak,” imbuhnya.

Meskipun hanya bertugas mendampingi, Endang menambahkan bahwa pihaknya juga bertugas mengingatkan dan memberitahukan kepada pemilik usaha cara membayar pajak secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan oleh Satpol PP ini menurut Endang penting dilakukan agar masyarakat Pati menaati Perda yang berlaku, termasuk dalam ketaatan membayar pajak.

“Tujuannya adalah tertib wajib pajak. Termasuk kalau pelanggarannya apa, itu yang tahu BPKAD. Kami hanya mengingatkan pemilik usaha yang tidak tahu bayar pajak secara online,” tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *