Terkait Gratifikasi Rafael Alun didakwa Bersama Istrinya

Jurnalindo.com – Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.

“Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Gratifikasi Alun bersama istrinya itu diterima dari wajib pajak lewat tiga perusahaan yakni, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri. Ketiga perusahaan tersebut sengaja dibuat Rafael dan digunakan sebagai konsultan pajak.

Baca Juga: Rencana Nadiem Makarim Hapus Skripsi Menuai Pro Kontra

Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Pemberian gratifikasi dilakukan agar dipermudah dalam menyelesaikan pajak.

Rafael turut mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Adapun bidang usaha PT Bukit Hijau ialah pembangunan dan konstruksi.

Selanjutnya, PT ARME didirikan dengan Ernie sebagai Komisaris Utama. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di sektor jasa terkecuali dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, PT ARME tetap melayani klien sebagai konsultan pajak.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.

Wawan mengungkapkan Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002.

“Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137,” ujar Wawan.

Baca Juga: Film Dokumenter Kopi Sianida Segera Tayang di Netflix

Wawan juga menyatakan penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Wawan meyakini gratifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” ujar Wawan.

Atas penerimaan gratifikasi ini, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *