Sandiaga Uno: Masalah Pajak Hiburan 40-75 Persen Sudah Selesai

Sandiaga Uno (Sumber Foto. rmol.id)
Sandiaga Uno (Sumber Foto. rmol.id)

JurnalIndo.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim bahwa permasalahan terkait pajak hiburan dengan tarif 40-75 persen telah terselesaikan. Sandiaga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang memastikan penyelesaian permasalahan ini.

“Sudah selesai masalahnya, karena mendapatkan arahan dari Pak Presiden (Joko Widodo),” ucap Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) pada Senin (22/1/2024).

Menurut Sandiaga, para pengusaha hiburan awalnya memprotes Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) karena merasa tidak diajak berbicara. Selain itu, kondisi berat bisnis pascapandemi COVID-19 juga menjadi alasan protes. dilansir dari detik.com

“Jadi itulah yang membuat pengusaha keberatan,” ungkap Sandiaga, menjelaskan bahwa industri hiburan memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Sandiaga mengingatkan bahwa pembahasan Undang-Undang HKPD telah dilakukan pada rapat koordinasi nasional sekitar tahun 2022. Namun, saat itu kondisi terbatas karena pandemi COVID-19.

“Proses pembuatan (UU) ini memang ke depan legislatif yang harus menampung aspirasi masyarakat, dan memang banyak yang merasakan banyak yang tidak diajak bicara,” tambahnya.

Dalam konteks perubahan tarif pajak, Sandiaga menjelaskan bahwa tarif pajak badan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebenarnya mengalami penurunan. Sebelumnya, tarif tertinggi mencapai 35 persen, dan kini tarif tertinggi menjadi 10 persen, bertujuan untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, menambahkan bahwa UU HKPD mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk asosiasi dan akademisi. Lydia menyatakan bahwa tarif pajak pada beberapa jenis hiburan tertentu, seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser, telah dikurangi menjadi maksimal 10 persen.

Meskipun begitu, pada Pasal 58 UU HKPD ayat 1, jenis hiburan tertentu, seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap atau spa, dikenakan tarif tertentu hingga 75 persen. Hal ini dikhususkan untuk jenis hiburan tertentu yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat tertentu.

Dengan demikian, Sandiaga Uno memastikan bahwa masalah pajak hiburan dengan tarif 40-75 persen telah selesai, dan UU HKPD memiliki tujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal tanpa merugikan bisnis di sektor hiburan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *