Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo Terkait Voucher Internet di CFD Solo: Klaim dan Klarifikasi

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendapati dirinya dalam sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo oleh Masyarakat Peduli (Sumber foto : Kompas)
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendapati dirinya dalam sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo oleh Masyarakat Peduli (Sumber foto : Kompas)

Jurnalindo.com,- Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendapati dirinya dalam sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo oleh Masyarakat Peduli Demokrasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa Ganjar diduga membagikan voucher internet saat Car Free Day (CFD) Solo pada 24 Desember 2023. Meskipun Ganjar membantah melakukan hal tersebut, situasi ini menimbulkan perbincangan dan perhatian masyarakat.

Ganjar Pranowo memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut usai menginap di rumah salah satu warga di Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/1). Dalam pernyataannya, Ganjar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membagikan voucher internet di CFD Solo. Ia menyatakan bahwa mungkin ada teman-temannya yang melakukan pembagian tersebut, dan akan dilakukan klarifikasi terkait hal ini.

“Saya enggak bagi [voucher internet] kok. Saya enggak bagi sama sekali. Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Enggak apa-apa, nanti kita klarifikasi,” ungkap Ganjar.

Meskipun Ganjar menegaskan ketidakbersalahannya, ia mengakui bahwa saat bertanya kepada masyarakat, ada yang mengklaim menerima voucher internet yang diklaim berasal dari dirinya. Ganjar menyatakan bahwa saat itu ia hanya bertanya apakah ada warga yang menerima voucher tersebut dan memberikan ucapan terima kasih.

“Waktu saya tanya, apa ada yang terima? Lho kok ada yang terima. [Kata mereka] ‘Terima kasih Pak Ganjar’. Ya sama-sama, terima kasih apa ya?” tambahnya.

Laporan terhadap Ganjar ke Bawaslu Solo didasarkan pada video yang beredar di media sosial. Masyarakat Peduli Demokrasi menyebutkan adanya ajakan untuk memilih Ganjar dalam acara CFD Solo, yang menurut mereka melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Saat ini, Bawaslu Solo sedang melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Jika laporan dianggap memenuhi syarat formil dan materiil, baru akan diregister untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan laporan Panwascam di acara tersebut, hingga saat ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam memahami dan menilai peristiwa politik di tengah masyarakat yang semakin aktif di media sosial. (Nada/Kumparan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *