Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tiba di Mahkamah Konstitusi untuk Menanti Putusan Pilpres 2024

Pada Selasa (22/4), suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) semakin tegang dengan kedatangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden (Sumber foto : Kumparan)
Pada Selasa (22/4), suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) semakin tegang dengan kedatangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden (Sumber foto : Kumparan)

Jurnalindo.com, – Pada Selasa (22/4), suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) semakin tegang dengan kedatangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tiba di MK pukul 08.20 WIB. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sudah lebih dahulu tiba di MK beberapa menit sebelumnya.

Anies terlihat mengenakan setelan jas hitam dan dasi ungu, sedangkan Cak Imin memilih setelan jas hitam dengan dasi hijau. Di depan Gedung MK, Anies menyampaikan pesan kepada pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi semua aturan yang berlaku di dalam gedung.

“Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan semua,” ujar Anies.

Anies juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati putusan MK, tanpa membuat spekulasi terlebih dahulu. Namun demikian, dia berharap MK akan mengambil keputusan yang mampu menjaga proses demokrasi di Indonesia.

“MK akan ambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita membuat mutu demokrasi kita terjaga dan bisa lebih baik,” tambahnya.

Cak Imin, dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati apapun keputusan yang diambil oleh MK.

“Mohon doanya kepada semua masyarakat hari ini apa pun putusan MK adalah masa depan politik bangsa kita,” ungkap Cak Imin.

Sementara itu, dalam persidangan hari ini, MK akan memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan gugatan ini akan diambil oleh delapan hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tidak hanya menjadi momen penentuan bagi kedua pasangan calon, putusan MK ini juga menjadi perhatian publik dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia. Semua pihak menantikan dengan harapan bahwa keputusan MK akan menjadi langkah maju dalam memperkuat fondasi demokrasi negara. (Sumber : Kumparan. Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *