Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewenangannya dalam Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan perselisihan hasil Pilpres 2024, menandai akhir dari proses sengketa yang panjang dan kompleks (Sumber foto : CNN)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan perselisihan hasil Pilpres 2024, menandai akhir dari proses sengketa yang panjang dan kompleks (Sumber foto : CNN)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan perselisihan hasil Pilpres 2024, menandai akhir dari proses sengketa yang panjang dan kompleks. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan peran dan kewenangan MK dalam menangani persoalan pemilu.

Saldi Isra menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Namun, ia menekankan bahwa MK bukanlah tempat untuk menyelesaikan semua persoalan terkait pemilu dan bukan “keranjang sampah” yang dapat menangani segala macam masalah.

“Hal ini bukanlah tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Saldi, kewenangan MK tertuang dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

Namun demikian, ia menekankan bahwa MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi penghitungan suara. MK juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Saldi menjelaskan bahwa jika masalah hukum pemilu belum terselesaikan, hal tersebut dapat memengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, MK harus memastikan penyelenggaraan pemilu tidak melanggar asas-asas pemilu yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Dalam putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini meminta MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 cacat formil karena pemohon tidak menyoal permasalahan kuantitatif pemilu.

Dengan demikian, MK berwenang untuk mengadili permohonan pemohon. Sidang putusan ini diadakan setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, serta para saksi dan ahli.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dan hasil Pilpres 2024 dibatalkan untuk penyelenggaraan pemilu ulang. (Sumber : Tribunewsmaker/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *