Bambang Tri Perihal Ijazah Palsu Jokowi di Vonis 6 Tahun Penjara

 

 

Jurnalindo.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono.

Majelis hakim menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian atas berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dihukum 10 tahun penjara.

Baca Juga: Argentina Resmi Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Gantikan Indonesia

Usai mendengar amar putusan hakim, Bambang Tri secara tegas dan penuh emosi menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Ya banding, pasti banding saya yakin 100 persen akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi.” Kata Bambang Tri saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Ia pun menyebut nama Yuzril Ihza Mahendra, karena sudah pernah berhubungan hingga Refli Harun.

“Mereka akan saya minta untuk menjadi pengacara yang menyusun banding saya ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca Juga: Paula Verhoeven Pakai Jilbab, Begini Komentar Baik Wong

“Memutuskan vonis kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan 6 tahun penjara,” ujar majelis hakim Moch Yuli Hadi.

Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

“Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Insya Allah, pengadilan Allah yang akan berlaku,” ujar Gus Nur menanggapi vonisnya, Selasa (18/4/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *