Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Masih Dalam Wacana.

Jurnalindo.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik indonesia mewacanakan penghapusan tentang kelas pelayanan kesehatan, dengan tujuan untuk menyamaratakan sekaligus menstandarkan pelayanan medis. tetapi masih menimbulkan persoalan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan KC Pati, Wahyu Giyanto membenarkan itu, bahwa penghapusan kelas di BPJS Kesehatan saat ini sedang diwacanakan pemerintah untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

Namun, kebijakan Penerapan itu belum bisa terapkan, lantaran masih butuh pengkajian ulang dan persiapan dari berbagai sektor.

Baca Juga: Baru Tahu! Begini Honor Tiap Tahun RT/RW di Kabupaten Pati.

“pernyataan ini sebenarnya muncul dari Tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan di awal tahun atau Januari 2023. Namun pada saat ini beberapa persiapan yang mengarah kesana belum final,”jelas Wahyu, Rabu (21/06/2023).

Menurutnya, Kris ini sendiri nanti kedepan akan meniadakan kelas Satu, Dua Maupun Tiga, tetapi yang menjadi persoalan apakah pelayanannya sesuai atau tidak.

“Keris ini dimunculkan oleh Kementerian Kesehatan tujuannya untuk memberikan sebuah standar pelayanan bagi seluruh pelayaran JKN atau pelayanan medis.
sehingga atas hal itu tidak mengenal lagi kelas rawat 1 2 3 maupun VIP,”ujarnya.

Saat disinggung terkait kapan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti kapan akan diterapkan lantaran ini ranahnya kementerian kesehatan.

“Meskipun demikian pihak BPJS mengaku siap kapan saja menerapkan kebijakan tersebut jika diberlakukan. Namun hal itu juga berpengaruh terhadap juga terhadap regulasi RS yang berakhir perombakan atau renovasi struktural,”tuturnya.

Selagi belum ada kebijakan baru, pihaknya masih menerapkan regulasi yang lama yakni kelas satu, dua dan tiga,

“ya ini masih berjalan seperti biasa, masih menggunakan aturan yang lama,”singkatnya.

Wacana yang dikeluarkan oleh kemenkes, kalau sudah diterapkan secara otomatis pembayarannya pastinya disamaratakan, dirinya menyebut kisaran 75-100 ribu per orang setiap bulannya.

“karena tidak ada lagi kelas tentunya dari sisi BPJS Kesehatan akan mempengaruhi iuran saat iuran nanti ketemu. tengahnya itu ketemu antara Rp75.000 sampai 100.000,”tutupnya.

Kendati demikian, dirinya berharap harus mempertimbangkan banyak aspek seperti stigma dari masyarakat terkait pelayanan yang dianggap menurun hingga dianggap mahal untuk kalangan masyarakat kecil. Jangan sampai gara-gara penetapan standarisasi, pelayanan di RS bagi masyarakat Indonesia akan menurun yang tadinya sudah 90 persen menjadi drop ke 50 persen.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *