Pemerintah Revisi Aturan Impor, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibebaskan

Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Sumber foto : Detik.com)
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Sumber foto : Detik.com)

Jurnalindo.com, – Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor setelah mendapat banyak kritik. Aturan baru, yang menggantikan Permendag tersebut, telah ditandatangani pada Senin (29/4) dan mulai berlaku pada hari ini dengan nama Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam revisi tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa sebagian barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sebelumnya dibatasi kini tidak lagi berlaku. Penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama mereka membayar pajak yang berlaku.

“Saudara mau beli sepatu, kemarin dua sekarang mau tiga atau empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25,” ujar Zulhas.

Jumlah komoditas barang bawaan penumpang sebelumnya memiliki batas maksimal, termasuk tas dan sepatu. Namun, dalam Permendag 7 Tahun 2024, berbagai komoditas tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan impor, seperti bahan baku pelumas, bahan baku industri, dan bahan baku tepung terigu.

“Tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border sudah. Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan soal pro kontra Permendag 36 kita selesai. Tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya,” jelas Zulhas.

Meskipun demikian, barang-barang tertentu seperti komputer dan handphone tetap memiliki pembatasan impor untuk bawaan penumpang dari luar negeri karena melalui banyak pengecekan keamanan.

Permendag 7/2024 juga tidak lagi mengatur daftar dan jenis serta jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), selama sesuai dengan ketentuan USD 1.500 per penumpang per tahun. Aturan mengenai barang bawaan penumpang luar negeri akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang yang bebas bea masuk dan pajak.

“Kita kemarin mengambil gerakan cepat, yang penting di Permendag itu mengatur kebijakan, lainnya dikembalikan kepada kementerian masing-masing,” tambah Zulhas.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat mengatasi keluhan dan kendala yang muncul terkait aturan impor sebelumnya, serta mempermudah proses kepulangan dan perjalanan penumpang dari luar negeri ke Indonesia. (Sumber : Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *