Peserta KPPS Diharuskan Punya BPJS, Ini Kata Ketua KPU Pati

Dalam peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dijelaskan bahwa bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharuskan memiliki Badan (Jurnalindo.com)
Dalam peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dijelaskan bahwa bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharuskan memiliki Badan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dalam peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dijelaskan bahwa bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharuskan memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan bahwa jaminan ini bertujuan agar Anggota KPPS selama bekerja bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Hal tersebut belajar dari pengalaman pada Pemilu 2019 lalu.

“KPPS diharapkan mempunyai jaminan sosial tentang kesehatan. sehingga tidak terjadi kasus kematian seperti pada pemilu di tahun 2019,”jelasnya di Kantor KPU Pati, Senin (8/1).

Lanjut Supriyanto BPJS tersebut hanya bisa mengcover pada saat pemilu 2024 berjalan. Sedangkan untuk pendanaan BPJS ini ditanggung dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati.

“BPJS ini yang jelas hanya untuk mengcover pada Pemilu di 2024, jadi ini hanya satu bulan saja. dan pendanaan ini dari Pemda melalui Dinsos,”paparnya.

Dikatakan BPJS ini bersifat khusus yang mana ketika pengguna tidak mau melanjutkan atau berhenti secara otomatis tidak dikenakan denda seperti BPJS pada umumnya. Sehingga jaminan kesehatan tersebut tidak membebani Anggota KPPS.

“Untuk selanjutnya diserahkan kepada KPPS masing-masing, mau dilanjut ya monggo berarti bayar secara mandiri atau berhenti. Tidak terkena denda ketika berhenti soalnya ini memang Covernya ini khusus untuk pemilu 2024,”ucapnya.

Pengkhususan yang lain, Kata Supriyanto BPJS ini hanya bisa digunakan satu orang saja yaitu anggota KPPS

“Sedangkan Bpjs ini tidak melebar ke anggota keluarga yana lian, karena ini privat khusus anggota KPPS saja,”tegasnya.

Sebagai informasi Anggota KPPS yang belum mempunyai BPJS kesehatan maka KPU Pati akan mendaftarkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Kabupaten Pati. Sementara ini pihaknya baru melakukan tahapan Skrining yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *