Memicu Amarah Warga, Banner Berisi Kesepakatan Dengan BPN Dirusak PT. LPI.

Jurnalindo.com, Pati – Peristiwa kerusakan banner yang terjadi di Desa Pundenrejo, kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Laju Perdana Indah (LPI) dan dibantu oknum Aparat menyulut amarah Warga, pada Rabu (5/07/2023).

Dikarenakan Banner itu berisi tentang kesepakatan antara Masyarakat Pundenrejo dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten, pada tanggal 21 Maret 2023. Yang menyatakan tentang penolakan perpanjangan HGB oleh Perusahaan tersebut

Atas kejadian itu Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Semarang menyuarakan protes keras terhadap pelaku agar mau bertanggung jawab.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Di Kayen, Polresta Pati Sudah Mengantongi Identitas Pelaku.

Selaku koordinator LBH Semarang, Dhika mengatakan bahwa perbuatan ini justru memicu kemarahan terhadap warga setempat. Pasalnya Banner itu sebagai bukti hasil musyawarah dengan BPN Pati.

“Pihak PT Laju Perdana Indah di dampingi oleh oknum Aparat melakukan pengrusakan terhadap Banner yang dipasang oleh Warga, banner tersebut merupakan hasil pertemuan antara petani Pundenrejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.” jelasnya.

Selain terjadi kerusakan dirinya menegaskan jangan sekali-kali melakukan intimidasi terhadap warga Pundenrejo. Pasalnya sudah banyak yang menjadi korban kebengisan pihak Perusahan LPI itu.

“Hentikan tindakan pengrusakan terhadap Banner warga oleh PT Laju Perdana Indah, Menuntut kepada PihakĀ Aparat untuk tidak melakukan intimidasi kepada Petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan Hak atas Tanahnya,”tegasnya

Kendati demikian, dirinya berharap kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *