Warga Pundenrejo Meminta Kepada Pemerintah Kembalikan Hak Petani.

Jurnalindo.com, Pati – Berbagai konflik agraria di Jawa Tengah kian masif terjadi, hal tersebut ditengarai oleh adanya berbagai kebijakan yang justru meningkatkan perampasan lahan. Dimulai dari disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, PP No.64 Tahun 2021 Tentang Proyek Bank Tanah dan sederet peraturan lainnya.

Seperti persoalan yang terjadi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sudah hampir Tiga Belas Tahun kasus tersebut tidak ada perhatian serius dari pemerintah.

Melalui Koordinator dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Desa Pundenrejo ini dimulai sejak tahun 2000 yang lalu. Padahal sebelumnya warga setempat sudah mengharap bertahun-tahun.

“padahal sejak tahun 1950, Petani Pundenrejo sudah menguasai dan memanfaatkan lahan,”jelasnya Andhika, Minggu (24/09/2023). Pada saat Hari Peringatan Hari Tani Nasional.

Namun, agar bisa menguasai lahan itu, Kata Andhika salah satu perusahan mengubah status lahan tersebut menjadi Hak Guna Bangunan atas nama milik PT. Bappipundip dan sekarang dilanjutkan oleh PT Laju Perdana Indah.

“akan tetapi tahun 1973 tiba-tiba lahan tersebut berubah status menjadi Hak Guna Bangunan milik PT Bappipundip dan kemudian saat ini beralih pada PT Laju Perdana Indah,”Paparnya.

Sejak tanah tersebut dikuasai oleh PT Bappipundip dan PT Laju Perdana Indah keduanya telah menelantarkan tanah bahkan menyalahgunakan lahan HGB. PT Laju Perdana Indah justru menggunakan lahan tersebut untuk ditanami tebu,
padahal berdasarkan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2021 menyatakan HGB diberikan untuk kegiatan usaha non pertanian.

Akibat yang dilakukan oleh kedua Perusahaan tersebut membuat warga Pundenrejo marah dan menuntut beberapa hal kepada pemerintah diantaranya menghentikan perpanjangan HGB itu.

“Segera realisasikan Reforma Agraria Sejati di Jawa Tengah, Menuntut Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah, Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo,”Terangnya.

Selain itu, Pihaknya berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada petani yang sedang mempertahankan dan memperjuangkan tanahnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *