Polisi Hentikan Kasus Tiktioker Bima Lampung

Jurnalindo.com – Kasus Tiktoker Awbimax alias Bima yang mengkritik Lampung dalam kontennya resmi dihentikan oleh Polisi.

Bima dilaporkan oleh Polisi karena kritik Lampung yang tidak maju dan infrastruktur yang buruk oleh Ginda Ansori.

Namun kabar terbaru menunjukan bahwa Polda Lampung resmi menghentikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bima.

Polisi mengatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh Bima dalam konten mengkritik Lampung tersebut.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Lampung Menjadi Sorootan

Meskipun sudah mendatangkan saksi dan sejumlah alat bukti, Polisi menganggap bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan Bima mengenai konten mengkritik Lampung tersebut.

Donny Arief turut menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah seorang warga Kota Bandar Lampung. Yang melaporkan adanya akun TikTok @awbimaxreborn milik Bima Yudho yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Australia.

Sehingga atas dasar laporan polisi tersebut, pihak kepolisian Polda Lampung melakukan penanganan tingkat lanjut.

Usai melakukan penyelidikan, Polda Lampung melakukan verifikasi melalui enam orang saksi.

Keenam orang saksi tersebut terdiri dari 3 orang saksi masyarakat termasuk pelapor. Serta 1 orang ahli bahasa dan 2 orang ahli pidana.

Baca Juga: Berapa Semestinya Jumlah Raka’at dalam Shalat Malam Lailatul Qadar

Selanjutnya atas alat bukti yang pihak kepolisian Polda Lampung dapatkan seperti dari keterangan yang didapatkan. Polda Lampung akhirnya melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah perkara dalam kasus Bima dapat ditingkatkan atau tidak.

Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, Polda Lampung menyimpulkan bahwa perkara itu bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga perkara dalam kasus Bima dihentikan dalam upaya penyelidikannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *