Prabowo Subianto: Antara Kritik Pedas dan Realitas Politik

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjadi sorotan setelah menyampaikan komentar kontroversial dalam acara Konsolidasi Relawan di Bengkulu pada Kamis (Sumber foto: Detik.com)
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjadi sorotan setelah menyampaikan komentar kontroversial dalam acara Konsolidasi Relawan di Bengkulu pada Kamis (Sumber foto: Detik.com)

Jurnalindo.com, – Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjadi sorotan setelah menyampaikan komentar kontroversial dalam acara Konsolidasi Relawan di Bengkulu pada Kamis (11/1/2024). Dua hari sebelumnya, Prabowo menggunakan kata ‘goblok’ terkait dengan klaim tanah yang disampaikan oleh capres Anies Baswedan. Pernyataan tersebut dianggap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai potensi pelanggaran pidana pemilu.

Dalam acara di Bengkulu, Prabowo mengakui bahwa ia mendapat nasihat agar berbicara dengan hati-hati, sopan, dan tidak terpancing emosi. Namun, ia menolak untuk menuruti saran tersebut, menyatakan bahwa sebagai bekas prajurit, gaya berbicaranya cenderung tegas dan tanpa basa-basi.

“Saudara-saudara, ada yang bilang, ngomong ke saya ‘Prabowo hati-hati bicaranya, jangan emosi nanti terpancing, bicaranya harus sopan-sopan’,” ujar Prabowo. Ia menegaskan bahwa gaya berbicaranya sesuai dengan kepribadian seorang prajurit, yang selalu mengungkapkan apa adanya.

Prabowo menambahkan bahwa ia tidak ingin berbicara dengan gaya yang terlalu sopan atau seperti politisi lain yang sering berjanji tanpa realisasi. Ia membandingkan dirinya dengan politisi dan akademisi yang dianggapnya pandai teori, namun sering kali salah dalam praktiknya.

Meskipun Prabowo mengakui bahwa ia tidak pandai berpidato dan lebih terampil dalam aksi seperti berjoget, ia tetap berpegang pada kejujuran dan ketegasan dalam menyampaikan pesan politiknya. Ia menilai bahwa ucapan yang tegas merupakan bagian dari keberanian untuk berbicara apa adanya.

Sebagai catatan, Prabowo sebelumnya menggunakan kata ‘goblok’ dalam konteks menanggapi klaim tanah Anies Baswedan. Meski dianggap kontroversial dan potensial melanggar aturan pemilu, Prabowo memilih untuk tidak mengubah gaya berbicaranya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa umpatan “goblok” tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu. Meski demikian, Bawaslu masih melakukan penyelidikan, karena hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk atau temuan langsung di lapangan terkait peristiwa tersebut. (Replublika/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *