Pasal Berlapis Menunggu Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya

Jurnalindo.com – Tersangka Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya ditangkap Polres Malang Kota karena terjerat kasus penipuan robot trading “Auto Trade Grade (ATG)”, dengan total kerugian mencapai Rp. 9 triliun dari 25 ribu korban.

Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Kota Malang mengatakan, saat kasus terungkap di Mapolda Jatim (Jawa Timur), ada korban Wahyu Kenzo yang berasal dari luar negeri, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Berdasarkan keterangan Budi, pengungkapan kasus ini bermula pada Juli 2021. Saat itu, Wahyu Kenzo meminta seseorang bernama RE untuk mewawancarai korban MY, untuk memberikan informasi mengenai robot trading ATG.

Karena tertarik, korban MY akhirnya menjadi anggota ATG pada 26 November 2021. Heartless langsung membeli robot trading senilai Rp 10 juta. 42 juta, dan melakukan deposit sebesar Rs. 1,9 miliar.

Baca Juga: Inilah Amalan Sunnah Saat Sahur di Bulan Puasa Ramadhan

“Karena melihat akun MT4 milik korban mengalami profit pada 27 Januari 2022, korban MY kembali mentrasfer uang sekitar senilai Rp4 miliar,” kata Budi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Memasuki bulan berikutnya tepatnya 18 Februari 2022, korban ingin melakukan penarikan hasil trading robot dengan mengajukan penarikan $25.000 namun gagal.

Halaman web trading menyebutkan bahwa penarikan terlalu besar. Karena dibatasi penarikan hanya 2000 USD.

“Setelah itu dilakukan penarikan USD 2000 tapi tetap gagal. Hanya bisa menarik USD 1999 tapi dana tidak masuk atau pending,” ucap Kapolresta Malang tersebut.

Wahyu Kenzo juga sempat dua kali dipanggil ke Polres Malang sebagai saksi, namun panggilan tersebut diabaikan oleh tersangka. Hingga akhirnya, polisi melakukan operasi pemulihan paksa di Surabaya pada Sabtu (3/4/2023).

Robot trading ATG sendiri terintegrasi dalam pelaksanaan operasionalnya di PT. Pansaky Berdikari Bersama. Saat ini, kata Budi, Polda Jatim dan Polres Malang telah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. “Termasuk penelusuran aset milik Wahyu Kenzo,” tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Kakek yang Tega Tusuk Temannya Sendiri di Pasangkayu

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *