Update Kecelakaan di Wisata Guci tegal yang Memakan Korban Jiwa

Jurnalindo.com – Penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan oleh pihak Polres Tegal terhadap kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci Tegal beberapa waktu lalu.

Kini pihak Polres Tegal telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci Tegal tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah sang sopir yang berinisial R dan kernetnya yang berinisial AY.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Pencabulan Dialami Pasien Pria di RS Ibnu Sina Pekan Baru

Sajarod menyebutkan bahwa pihak polisi telah menetapkan sopir dan kernet bus tersebut sebagai tersangka.

Akibatnya, bus yang membawa puluhan penumpang itu mengalami kecelakaan, di mana ada satu korban meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.

Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP. “Sebagaimana Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Kamis (11/5/2023).

Dalam gelar perkara dilaporkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, saat kejadian bus PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA parkir di lokasi yang bukan termasuk ruas jalan, baik itu jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional. Lokasi parkir bukan termasuk jalan raya atau jalan umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli agen pemegang merek (APM) Hino, dilaporkan bus pariwisata tersebut diparkirkan pada medan dengan kemiringan delapan derajat, dengan kondisi rem tangan dalam posisi mengunci dan roda sudah diganjal.

Namun, bus disebut masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring, serta kontur tanah yang gembur (tidak padat).

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan yang dilakukan Kakak Angkat di Jakarta

Adanya tambahan beban penumpang yang berada di dalam bus dilaporkan mengakibatkan pengganjal roda amblas dan roda belakang bus dapat berputar secara perlahan.

Lantaran sopir tidak ada di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui jika bus tersebut bergerak perlahan maju ke depan. Hingga akhirnya bus meluncur dan masuk ke sungai.

“Gelar perkara ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus Pariwisata PO Duta Wisata, sekaligus juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *