MK Menolak Dalil Terkait Penyaluran Bansos dalam Pilpres 2024: Apa Dampaknya?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait penyaluran (Sumber foto : BBC)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait penyaluran (Sumber foto : BBC)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dituduhkan meningkatkan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024, hakim konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti kausalitas atau hubungan yang signifikan antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.

Meskipun demikian, Arsul Sani juga mengakui bahwa pendekatan ekonometrika yang diajukan oleh ahli Vid Adrison menunjukkan adanya korelasi positif antara penyaluran bansos oleh incumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Namun, pendekatan ini tidak dianggap sebagai bukti utama dalam sidang, melainkan sebagai instrumen pendukung yang dapat membantu memahami situasi secara lebih komprehensif.

“Dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Arsul Sani.

Meskipun putusan ini telah dikeluarkan, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkapkan bahwa MK mengakui adanya kekosongan hukum dalam hal ini, yang menunjukkan perlunya pengaturan lebih lanjut dalam perundang-undangan terkait masalah ini.

Sementara itu, sidang sengketa Pilpres di MK masih berlangsung, dengan para pemohon dan pihak terkait lainnya hadir di Gedung MK. Meskipun Prabowo-Gibran tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh tim hukum mereka.

Di sisi lain, survei dari Indikator Politik menunjukkan bahwa mayoritas pendukung pasangan Ganjar-Mahfud Md percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil terkait perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Sementara itu, survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap MK setelah sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun demikian, dinamika politik terus berkembang, dan kita harus menunggu putusan final MK serta dampaknya terhadap arah politik Indonesia. (Sumber : Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *