Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Standar Layanan Rawat Inap

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas 9Sumber foto ; Infopublik)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas 9Sumber foto ; Infopublik)

Jurnalindo.com, – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia.

Dengan penerapan KRIS, setiap kamar rawat inap diharuskan diisi maksimal oleh empat pasien. Menkes Budi menegaskan bahwa standar minimum layanan akan menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya, di mana satu kamar bisa diisi oleh enam hingga delapan pasien.

“Ini meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Selain pengurangan jumlah pasien per kamar, Budi juga mengungkapkan bahwa semua kamar BPJS Kesehatan kini dilengkapi dengan kamar mandi. Hal ini memastikan pasien tidak perlu keluar dari ruangan untuk menggunakan fasilitas tersebut. Penambahan tirai sebagai pemisah kasur pasien juga dilakukan untuk menjaga privasi masing-masing pasien.

“Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa metode KRIS ini akan dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya dilakukan uji coba selama lebih dari satu tahun di berbagai rumah sakit, termasuk rumah sakit pemerintah daerah, swasta, dan pusat.

“Kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan roll out secara bertahap,” ujar Budi.

Penggantian kelas BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025, dengan penerapan yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.

“Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini,” kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Budi menegaskan bahwa tujuan utama dari penggantian kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS adalah untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan layak bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan standar layanan kesehatan di Indonesia. Dengan fasilitas yang lebih baik dan peningkatan privasi bagi pasien, diharapkan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit dapat menjadi lebih optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (Sumber ; Kompas.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *