KPK Tangkap Tangan Bupati Meranti Muhammad Adil

Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil.

Selain menangkap Adil, KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Bupati Diduga lakukan pemerasan,” kata di Jakarta, Jumat (7/4).

Mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat kekayaan Bupati Meranti Muhammad Adil sebanyak Rp 4,78 miliar di 2021.

Baca Juga: Biadab ! Alasan Mengejar Pesawat Mobil Wakil Ketua DPRD Setelah Tabrakan Tinggalkan Korban

Paling besar kekayaan Adil 2021 itu ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4,36 miliar. Kemudian, ada harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 174 juta dan harta kas atau setara kas Rp 244 juta.

Sebelumnha, Adil tercatat punya kekayaan lebih besar di 2020 dengan total Rp 4,8 miliar. Di tahun ini tanab dan bangunan mendominasi harta miliknya dengan Rp 4,39 miliar.

Tanah dan bangunan itu tersebar di Kepulauan Meranri, Bengkalis, dan Pekanbaru. Lalu, harta transportasi dan mesin denilai Rp 192 juta.

Bupati Meranti ini pernah menjadi sorotan media beberapa waktu lalu yang menyinggung soal besaran Dana Bagi Hasil (DBH) di Kepulauan Meranti. Kini, Adil dan sejumlah pejabat dikabarkan terkena OTT KPK.

“Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Penangkapan terhadap Muhammad Adil ini terjadi tak lama setelah dirinya disorot lantaran memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.

Baca Juga: Biadab ! Alasan Mengejar Pesawat Mobil Wakil Ketua DPRD Setelah Tabrakan Tinggalkan Korban

Tak hanya itu, Firli juga diduga membocorkan penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Terkait penangkapan Bupati Adil, Firli Bahuri mengeklaim dirinya bekerja profesional sesuai undang-undang.

“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *