Ganjar Pranowo Buka Suara Terkait Laporan ke KPK: “Saya Tidak Pernah Menerima Gratifikasi”

Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (Sumber foto : RRI)
Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (Sumber foto : RRI)

Jurnalindo.com, – Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut menudingnya terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau suap.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” tegas Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Laporan yang diajukan oleh IPW juga melibatkan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi, dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ganjar Pranowo membantah tuduhan tersebut dengan tegas. Meskipun demikian, KPK telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan akan melakukan verifikasi lanjutan.

Dalam responsnya terhadap laporan ini, Kris Tjantra, Ketua Umum Relawan Ganjarist, menyatakan keyakinannya bahwa Ganjar Pranowo tidak terlibat dalam dugaan yang dilaporkan IPW. Kris menekankan bahwa masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, telah menyaksikan kepemimpinan Ganjar yang bersih dan berintegritas selama dua periode sebagai Gubernur.

Selama menjabat, Ganjar Pranowo memimpin Jawa Tengah dengan baik, mendapatkan penghargaan dari KPK atas kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Menurut Kris, rekam jejak Ganjar sebagai pemimpin yang berintegritas sudah terbukti dan tidak bisa dipungkiri.

Sementara itu, laporan tersebut menyebutkan bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang pada periode tersebut adalah Ganjar Pranowo, diduga menerima alokasi cashback dari perusahaan asuransi sebesar 5,5 persen dari nilai premi. Sugeng Teguh Santoso memperkirakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2014 hingga 2023.

Meskipun laporan ini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh KPK, tanggapan Ganjar Pranowo dan respons dari pihak-pihak terkait menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menegaskan prinsip praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan. (Tribun/Setia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *