TPN Ganjar-Mahfud Berharap Tidak Ada Politisasi Hukum Terhadap Ganjar Pranowo

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan harapannya agar tidak ada politisasi hukum terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, (Sumber foto : Rmol.id)
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan harapannya agar tidak ada politisasi hukum terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, (Sumber foto : Rmol.id)

Jurnalindo.com, – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan harapannya agar tidak ada politisasi hukum terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Meskipun demikian, kecurigaan akan politisasi hukum semakin menguat menyusul pernyataan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, yang mengindikasikan bahwa ada calon presiden yang akan menjadi tersangka pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pernyataan Fahri Hamzah tersebut masih teringat dengan jelas oleh pihak TPN. Menurutnya, politisasi hukum pasca-pemilu dapat berdampak besar terhadap stabilitas politik. Ronny menyatakan harapannya agar stabilitas politik tetap terjaga dan menekankan pentingnya untuk tidak memainkan politisasi hukum.

Ronny meyakini bahwa Ganjar Pranowo bersih dari kasus hukum karena telah melewati serangkaian proses yang memenuhi syarat sebagai calon presiden. Meskipun demikian, TPN akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ganjar sebelum mengambil tindakan atau upaya hukum selanjutnya terkait laporan tersebut.

Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi atau suap tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Meskipun demikian, TPN Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan ranah TPN karena terjadi pada saat Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Namun, pihak TPN akan mempelajari laporan tersebut dan berdiskusi dengan Ganjar sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Kehadiran isu politisasi hukum dalam konteks kasus ini menunjukkan kompleksitas politik yang terjadi di Indonesia pasca-Pilpres 2024. Sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, penting untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. (Setia/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *