Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar Terkait Dugaan Kampanye di Acara BPD

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh DPD PDIP Jabar atas dugaan (Sumber foto: Harian Haluan)
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh DPD PDIP Jabar atas dugaan (Sumber foto: Harian Haluan)

Jurnalindo.com,- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh DPD PDIP Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye. Laporan ini berkaitan dengan kehadiran Ridwan Kamil dalam kegiatan jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, di mana terdapat potongan video yang menunjukkan Kamil mengajak para peserta berjoget.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menekankan adanya indikasi bahwa Ridwan Kamil melakukan kampanye bersama BPD, yang seharusnya bersikap netral dalam Pemilu.

Naga Sentana menyebut bahwa Bawaslu Jabar sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota BPD, beberapa di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Ridwan Kamil juga dilaporkan karena dugaan kampanye terselubung, mengingat warna jaket yang dikenakannya identik dengan warna pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam tanggapannya, Naga Sentana berharap agar Bawaslu Jabar segera melakukan penelusuran atas laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, diinginkan agar tindakan sesuai aturan segera dilakukan.

Sementara itu, Relawan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Irfan Khairullah, juga mengungkapkan pertanyaan mengenai kapasitas kedatangan Ridwan Kamil dalam acara tersebut. Mengingat Kamil tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Irfan Khairullah mempertanyakan peran Kamil dalam kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, menyatakan bahwa pihaknya belum mengecek laporan tersebut. Namun, jika laporan sudah diterima, Bawaslu akan melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penelusuran diperkirakan akan memakan waktu hingga 14 hari, dan dalam hal ini, Ridwan Kamil mungkin akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *