Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara pada Tahun 2025

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berencana untuk membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara pada tahun 2025. Rencana ini terungkap dalam (Sumber foto: Kementerian pertahanan)
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berencana untuk membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara pada tahun 2025. Rencana ini terungkap dalam (Sumber foto: Kementerian pertahanan)

Jurnalindo.com, – Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berencana untuk membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara pada tahun 2025. Rencana ini terungkap dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Rencana tersebut memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan di era pemerintahan Joko Widodo. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa mereka masih memperhatikan proses transisi yang akan berlangsung.

“Nanti kita ikuti prosesnya (pembentukan Badan Penerimaan Negara) saja,” ujar Febrio di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (24/4).

Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, juga memberikan tanggapan terkait pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara di masa pemerintahan Prabowo. Ia mengingatkan agar pemerintah saat ini dan yang akan datang lebih berhati-hati dalam menetapkan program baru, mengingat kondisi ekonomi nasional dan global yang tidak menentu.

“Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujarnya.

Selain Badan Penerimaan Negara, Febrio juga memberikan komentar terkait proses penyusunan APBN 2025 yang masih berlangsung. Ia menekankan bahwa siklus kebijakan dalam penyusunan APBN sudah jelas, berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PKKF).

“Kita ikuti prosesnya. Proses siklusnya sudah jelas, ada penyusunan APBN itu dengan penyusunan KEM PPKF, nanti ada RKP, nanti ada [pembahasan] di DPR. Jadi nanti kita ikuti aja ya prosesnya,” ujarnya.

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang memberikan gambaran mendalam tentang arah kebijakan ekonomi dan fiskal. Ini menjadi landasan dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun setiap tahun untuk menjadi panduan penyusunan anggaran pada tahun berikutnya. (Sumber  ; KataData/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *