Din Syamsuddin Mewakili Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat di Patung Kuda Saat Putusan Sengketa Pilpres

Di tengah kerumunan massa pendukung Paslon 01 dan 03 yang berkumpul di Patung Kuda, Din Syamsuddin, seorang tokoh masyarakat, hadir untuk menyampaikan (Sumber foto : Kumparan)
Di tengah kerumunan massa pendukung Paslon 01 dan 03 yang berkumpul di Patung Kuda, Din Syamsuddin, seorang tokoh masyarakat, hadir untuk menyampaikan (Sumber foto : Kumparan)

Jurnalindo.com, – Di tengah kerumunan massa pendukung Paslon 01 dan 03 yang berkumpul di Patung Kuda, Din Syamsuddin, seorang tokoh masyarakat, hadir untuk menyampaikan orasi atas nama Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR). Lokasi tersebut berjarak sekitar 500 meter dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tempat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 berlangsung pada Senin (22/4).

Din, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketum PP Muhammadiyah, menyampaikan bahwa ia telah memantau keterangan beberapa hakim terkait gugatan sengketa pilpres melalui media sebelum datang ke Patung Kuda. Berdasarkan pemantauannya, Din menyimpulkan bahwa kemungkinan besar gugatan yang diajukan oleh Tim Paslon 01 dan 03 akan ditolak oleh majelis hakim MK.

“Dari keterangan yang saya peroleh, paling tidak lima atau enam hakim Mahkamah Konstitusi, saya menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan dari Tim Paslon 01 maupun Tim Paslon 03. Ikuti saya. Innalillahi wa innalillahi rojiun,” ujar Din.

Dengan keyakinan bahwa putusan MK kemungkinan akan menolak gugatan dari kedua tim paslon, Din menyatakan bahwa GPKR akan menolak putusan tersebut. Salah satu pernyataan majelis hakim yang menolak adalah terkait dengan dalih Paslon 01 dan 03 yang tidak mengajukan gugatan sebelum pemungutan suara.

“Kami menolak putusan tersebut, terutama terkait pertanyaan mengapa gugatan tidak diajukan sebelum pemilihan. Itu pendapat yang aneh dan di luar ranah hukum,” tambahnya.

Sidang sengketa Pilpres 2024 dipimpin oleh delapan Majelis Hakim Konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Hakim MK Anwar Usman, yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, tidak ikut serta dalam sidang karena mendapat sanksi dari MKMK.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Din Syamsuddin dan Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat turut serta dalam memantau dan memberikan respons terhadap proses hukum yang berlangsung. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *